VIVAlife - Kabar pesulap Limbad dilaporkan oleh istrinya sendiri, Susi Indrawati, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Pusat Polda Metro Jaya, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/3078/IX/2012/PMJ/Dit Reskrimum. Susi menuduh suaminya telah berzinah dengan perempuan lain berinisial 'B'.
"Dilaporkan, kejadian itu sejak 19 Januari 2012. Menurut Sdri. Susi, terlapor berinisial L telah tinggal serumah dengan B. TKP-nya di Global Mansion Tangerang, dan Iris Residence Jakarta Selatan," tutur Kombes Rikwanto.
Dengan menyampaikan surat nikah bernomor 418/07/XII/1995, Susi menyebutkan wanita tersebut saat ini tengah hamil. "Karena merasa dirugikan, pelapor datang membawa bukti surat nikah," lanjut Rikwanto. Selain itu, ibu tiga anak itu juga membawa serta empat saksi.
Artinya, dengan pengaduan ini, Limbad telah resmi dilaporkan atas tuduhan perzinahan dan melanggar pasal 284 KUHP. "Nanti akan direncanakan kapan waktu untuk memanggil terlapor, untuk pemeriksaan BAP. Prosedurnya begitu, pelapor dulu dipanggil, baru terlapor," Rikwanto menerangkan.
Apabila hasil penyidikan sesuai dengan laporan, soal perzinahan dan kehamilan ini, Polda Metro Jaya akan melakukan tindak lanjut. Yang gawat, menurut Rikwanto, tidak mustahil Limbad terancam hukuman penjara. "Dari pasalnya, ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Rikwanto.
Limbad sendiri belum dapat dimintai penjelasannya tentang pengaduan ini.
Baca Juga
Gunung yang Dulu Menenggelamkan Kota Atlantis Kini Bangkit Lagi
Andi Vermansyah Ikut Berlaga di DC United di Amerika
Kecelakaan Berbuasana, Emma Watson Tak Sengaja Ekspose Dada
Nikita Mirzani Mesra dengan Anang Hermansyah, Kok Bisa?
Mobil Termurah di Dunia Akan Dijual di Indonesia
VIDEO: Ratu Germo Indonesia Ini Punya Anak Buah 1600 Orang
Sesudah Misteri Partikel Tuhan Terkuak
