VIVAnews - Tiga wanita anggota band punk asal Rusia, Pussy Riot, dipanjara dua tahun karena menggelar pentas anti Presiden Rusia, Vladimir Putin di Moskow, pada Februari yang lalu. Ketiga wanita dinyatakan telah melakukan holiganisme yang dimotivasi oleh kebencian religius.
Hakim Marina Syrova mengatakan Maria Alyokhina (24), Nadezhda Tolokonnikova (22), dan Yekaterina Samutsevich (29), tidak menghormati serta telah menyinggung perasaan penganut Ortodox.
"Tolokonnikova, Alyokhina, dan Samutsevich melakukan hooliganisme -dengan kata lain melanggar ketertiban umum," kata Marina sebagaimana dilansir BBC, Jumat, 17 Agustus 2012.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga wanita itu dengan hukuman tiga tahun penjara atas pentas Februari lalu. Para wanita ini telah ditahan sejak Maret lalu.
Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa mengkritik putusan ini. Mereka menyebut hukuman ini tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. (art)
