« Kembali
Polisi Tetap Selidiki Kasus Luna & Cut Tari
"Sekarang itu masalahnya masih di tangan penyidik, masih dalam proses"
Lutfi Dwi Puji Astuti, Syahrul Ansyari
Jum'at, 20 Juli 2012, 06:01 WIB
Cut Tari usai diperiksa Mabes Polri (VIVAnews/Tri Saputro)
Cut Tari usai diperiksa Mabes Polri (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAlife - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar, menjelaskan soal nasib dua artis papan atas Indonesia, Cut Tari dan Luna Maya, yang terlibat kasus video porno bersama Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. Banyak yang menilai nasib keduanya masih mengambang.

"Ceritanya begini, sekarang itu masalahnya masih di tangan penyidik, masih dalam proses penyidikan. Posisinya begitu," kata Anang saat dihubungi VIValife, Kamis, 19 Juli 2012.

Sebelumnya, mantan pengacara Ariel dan Luna, OC Kaligis menjelaskan kasus untuk Luna Maya sesungguhnya telah dihentikan atau SP3. Namun, Anang kembali menjelaskan, bahwa kasus mantan kekasih Ariel itu belum dihentikan. "Lho belum toh, wong masih diproses, kok di SP3. Diproses, artinya, masih di tangan penyidik."

Saat ditanya soal langkah lanjutan kasus keduanya, ia pun menegaskan akan terus menerus melakukan evaluasi. Apalagi saat ini, semua tahapan hukumnya masih dalam tahap dipenyidikan. Meski begitu ia membantah bahwa Polri kesulitan menangani kasus Luna dan Cut Tari.

"Kalau menurut saya, penyidikan itu kan kesulitan tidak menjadi masalah. Kasus Cut Tari dan Luna Maya itu ya, hanya konstruksi hukumnya yang harus dievaluasi terus menerus," tuturnya.

Seperti diketahui, Ariel, pemeran laki-laki dalam video itu akan bebas pada 23 Juli 2012. Ariel dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus itu dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan pada 31 Januari 2011 yang lalu.

Meski Ariel akan segera bebas, namun, hingga kini, belum juga ada kejelasan soal nasib Cut Tari dan Luna Maya, yang diduga melakukan adegan mesum bersama Ariel.

Meski demikian, pelantun lagu 'Menghapus Jejakmu' itu, telah dipastikan bebas setelah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonisnya selama 3,5 tahun. (ren)

• VIVAlife   |   Share :  
berita terkait
  • Armand Maulana: Album Baru Peterpan Keren

  • Ariel Dedikasikan Lagu Khusus untuk Napi

  • Ariel Bebas, Giring 'Nidji' Dilarang Komentar


Loading..
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com