VIVAnews - Kasus gugatan yang diajukan Blue Eyes kepada Syahrini dan manajemennya masih terus berlanjut.
Meski Syahrini telah memenangkan perkara atas kasus wanprestasi, namun keputusan PN Bogor terhadap kemenangan itu dinilai cacat formil dan materiil.
Ketika itu, PN Bogor menggugurkan perkara bernomor 33/PDT.G/2011/PN.Bgr lantaran masalah administrasi. Jadi PN Bogor belum memutuskan siapa yang menang dalam perkara tersebut.
"Putusan hakim saat itu menyatakan legal standing, menyatakan tidak benar dan gugatan tidak diterima. Sebelumnya gugatan tidak memenangkan pihak Syahrini dan Blue Eyes,"ujar Soni Wijaya kuasa hukum Blue Eyes ketika ditemui di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat 4 Mei 2012.
Terkait hal ini, Blue Eyes melalui pengacaranya, Soni Wijaya, mengimbau Syahrini dan adiknya, Aisyahrani (manajer Syahrini ketika itu), untuk bersikap jujur. Pihaknya juga telah melayangkan gugatan perdata baru di Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor 05/PDT.G/2012/PN.
"Saat ini tetap menggugat tindakan wanprestasi janji yang dilakukan oleh Aisyah Zailani dan Syahrini terhadap kontrak kerja sama tanggal 14 januari 2011 lalu," katanya.
Sebelumnya, Pelantun 'Kau Yang Memilih Aku' ini digugat Rp400 juta oleh Cafe Blue Eyes, Bali, karena mangkir dari jadwal manggung di cafe itu pada tanggal 27 Januari 2011 lalu.
Tapi Syahrini menegaskan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus ini. Tidak ada pula unsur kesengajaan yang membuat wanprestasi. Saat itu memang Syahrini tidak bisa hadir dalam acara itu karena ayahnya meninggal dunia.
