« Kembali
Annisa Bahar Laporkan Dua Warga Malaysia
Ada empat pasal yang jadi dasar pengaduan Annisa Bahar yang tertipu investasi palsu itu.
Arfi Bambani Amri, Heryu Nandiasa
Rabu, 4 Januari 2012, 20:07 WIB
Annisa Bahar (Winda Yanti)
Annisa Bahar (Winda Yanti)

VIVAnews - Perkembangan kasus penipuan yang menimpa pedangdut, Annisa Bahar, sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi korban. Pengacara Annisa Bahar, Arifin Harahap, menyatakan mereka melaporkan kasus ini dengan empat pasal.

"Sejauh ini sudah ada saksi korban yang diperiksa di Mabes Polri. Kami melaporkan berdasarkan empat pasal, yakni pasal 372 (penipuan) dan 378 (penggelapan)----pidana umum, dan Undang-undang No 11/2008 tentang IT/Transaksi Elektronik, serta Undang-undang No 10/1998 tentang Perbankan," katanya, Rabu, 4 Januari 2011.

Nomor laporan yang tercatat di No Pol: TBL/483/XII/2011/Bareskrim itu melaporkan dua orang. Kedua orang tersebut dilaporkan karena gagal melakukan pembicaraan.

"Ada dua orang, masing-masing Ay dan Es. Mereka semuanya itu warga negara Malaysia. Laporan tersebut dilakukan setelah kami gagal melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan," kata Arifin.

Setelah melaporkan kedua orang tersebut, ia menambahkan, akan ada beberapa korban lagi yang mereka hadirkan. "Ada beberapa korban yang akan kami hadirkan kembali di Mabes Polri. Kami ingin menunjukkan korban-korban warga negara Indonesia yang menjadi korban penipuan dan penggelapan warga negara Malaysia itu," ujarnya.

Sementara itu, Annisa Bahar sendiri sedang diatur jadwalnya untuk menjalani pemeriksaan. "Sejauh ini Annisa sedang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Nanti kami kabari jika Annisa diperiksa di Mabes Polri," katanya. (eh)

• VIVAlife   |   Share :  
berita terkait
  • Sudah SP3, Penipuan WN Australia Dibuka Lagi

  • Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Sedot Pulsa

  • Menipu Rp20 M, Warga Inggris Dibekuk


Loading..
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com